Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Empat Hotel di Puncak Kena Sanksi KLHK karena Belum Lengkapi Izin Limbah, Ini Respons PHRI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat melakukan penyegelan hotel di kawasan Puncak beberapa waktu lalu. IST MEGAMENDUNG – Empat hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa pemasangan plang pengawasan.Sanksi ini diberikan karena ditemukan adanya usaha yang belum melengkapi izin pengelolaan limbah.Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Tulus Laksono, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan penyegelan, melainkan bentuk pengawasan. “Yang kemarin itu bukan disegel, tapi pemasangan pengawasan. Kita minta yang belum memenuhi ketentuan segera melengkapi dokumen persyaratan,” ujar Tulus.Ia menjelaskan, setiap hotel dan restoran memiliki kewajiban berbeda sesuai dokumen izin masing-masing. Plang pengawasan bisa dicabut apabila syarat telah dipenuhi.“Kalau aturan terkait IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) belum dipatuhi, maka plang tidak bisa dicabut dan sanksi akan diberikan,” tegasnya.Sementara itu, Sekretaris Jenderal PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, menilai kewenangan pengelolaan IPAL seharusnya dapat diserahkan kepada dinas lingkungan hidup daerah.“Kalau sifatnya UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), mestinya ditangani provinsi atau kabupaten/kota, tidak harus lewat kementerian,” ujar Boboy, Selasa (23/9/2025).Boboy juga menilai pemasangan plang berpotensi menimbulkan kesan negatif seolah-olah seluruh kegiatan usaha melanggar aturan, padahal bisa jadi hanya ada kekurangan pada aspek IPAL.“Peringatan bisa dilakukan bertahap, mulai dengan surat teguran, lalu peringatan pertama dan kedua. Jika tetap tidak dipenuhi, barulah dipasang plang pengawasan,” tandasnya. =YUS