Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, SH., SE., MH. FOTO: ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas capaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di hampir seluruh wilayah provinsi.Di ketahui, hingga saat ini pembentukan Posbakum di Kalimantan Tengah telah mencapai hampir 100 persen, dengan total 1.571 Posbakum yang tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Keberhasilan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan layanan hukum dapat di akses masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.Menurut Suriansyah Halim, capaian tersebut mencerminkan komitmen nyata pemerintah bersama jajaran Kemenkumham dalam memperluas akses keadilan dan menjamin hak-hak hukum warga tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.“Kami dari PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya luar biasa ini. Pembentukan ribuan Posbakum di seluruh wilayah menunjukkan bahwa keadilan kini semakin dekat dengan rakyat, dan masyarakat kecil tidak lagi harus takut atau bingung ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Suriansyah Halim kepada Kalteng.co, Kamis (9/10/2025).Kami Akan Terus BerkolaborasiIa juga menilai, keberadaan Posbakum di setiap desa dan kelurahan akan menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, sekaligus mengurangi potensi terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.Lebih lanjut, Suriansyah Halim mendorong agar program bimbingan teknis bagi kepala desa dan lurah yang di rencanakan oleh Kanwil Kemenkumham bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat segera di realisasikan. Menurutnya, pelatihan paralegal bagi perangkat desa akan menjadi inovasi penting untuk memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.“Ketika kepala desa dan lurah di bekali kemampuan dasar hukum, mereka tidak hanya menjadi pelayan administrasi, tetapi juga bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum kepada warganya,” imbuhnya.Di akhir pernyataannya, Suriansyah Halim menegaskan bahwa PHRI dan PPKHI Kalteng siap bersinergi dengan pemerintah daerah serta lembaga hukum lainnya dalam mendukung keberlanjutan dan efektivitas layanan Posbakum di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.“Kami akan terus berkolaborasi demi memastikan Posbakum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga benar-benar aktif memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, profesional, dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya. (pra)EDITOR: TOPAN