Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyetujui usulan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali agar batas minimal Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali dinaikkan dari Rp10 miliar menjadi Rp100 miliar. Kebijakan ini bertujuan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal dari dominasi investor asing bermodal kecil yang marak beroperasi di Pulau Dewata. Koster menilai nilai PMA yang berlaku nasional terlalu rendah dan tidak sesuai dengan kondisi Bali yang padat investasi. Ia juga menyoroti banyaknya praktik PMA fiktif di lapangan yang justru merugikan masyarakat lokal. “Nilai Rp10 miliar terlalu kecil untuk skala Bali. Kita ingin investasi yang masuk benar-benar berkualitas dan berpihak pada masyarakat lokal,” tegas Koster di Kertha Sabha, Jumat, (10/10/2025). Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan batas modal yang rendah membuat WNA leluasa membuka usaha kecil seperti penyewaan kendaraan, spa, atau penginapan yang semestinya menjadi ruang ekonomi warga lokal. “Dengan batas Rp100 miliar, hanya investor yang benar-benar serius yang bisa masuk,” ujarnya. Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan, usulan ini akan segera dibawa ke pemerintah pusat dan DPR RI. Pemprov juga menginginkan kewenangan khusus dalam pengawasan investasi asing di Bali agar sejalan dengan karakteristik daerah. (red)