Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI dan PPKHI Kalteng Dukung Langkah Pemerintah Blokir Ribuan Rekening Judi Online

Ketua PHR & Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA. FOTO: ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir 23.929 rekening terkait transaksi judi online mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk dari tokoh hukum di Kalimantan Tengah.Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., menyampaikan apresiasi tinggi atas kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah ini bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk penegakan hukum nyata di ranah digital.“Kami dari PHRI dan PPKHI Kalteng memberikan dukungan penuh atas langkah tegas pemerintah pusat. Pemblokiran ribuan rekening judi online ini merupakan tindakan hukum yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada rakyat,” ujar Suriansyah Halim, Kamis (16/10/2025).Menurutnya, praktik judi online selama ini telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang luas, terutama di daerah-daerah. Banyak keluarga terdampak secara finansial akibat kecanduan judi online, sementara pelaku di balik situs-situs tersebut justru beroperasi lintas negara dengan sistem keuangan yang kompleks.“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan digital. Pemutusan jalur transaksi keuangan ini adalah langkah cerdas yang harus diikuti dengan penegakan hukum lebih lanjut terhadap pelaku dan penyedia layanannya,” tegasnya.Suriansyah juga menilai bahwa sinergi antar-lembaga, seperti Kemkomdigi, OJK, Polri, dan PPATK, sangat penting untuk memperkuat ekosistem hukum di dunia digital. Ia berharap kerja sama lintas lembaga ini dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam pemblokiran rekening, tetapi juga pada tahap penelusuran aset dan proses pidana terhadap pelaku utama.“Judi online adalah kejahatan terorganisir. Maka pendekatannya harus terintegrasi antara aspek hukum, teknologi, dan keuangan. Kami di PHRI siap mendukung langkah pemerintah dengan memberikan pandangan hukum dan edukasi masyarakat agar tidak terjerumus,” tambah Suriansyah.Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk berperan aktif melaporkan rekening, situs, atau akun media sosial yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online. Kesadaran hukum masyarakat, menurutnya, menjadi kunci utama dalam memerangi praktik ilegal di ruang digital.“Kita semua punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga generasi muda dari dampak judi online. Mari jadikan ruang digital sebagai tempat yang produktif dan beretika,” tutup Suriansyah.Langkah pemblokiran ribuan rekening oleh pemerintah pusat tersebut dinilai sebagai titik balik penting dalam pemberantasan judi online secara nasional, sekaligus memperkuat upaya menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh warga negara. (pra)EDITOR: TOPAN