Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Minta Pemerintah Pertimbangkan Keberlangsungan Usaha dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika meminta Pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha dalam merancang peraturan daerah (Raperda). Hal itu diungkapkan Ida, lantaran saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah gencar menggelar sosialisasi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dikatakan Ida, pada prinsipnya dia mendukung terhadap regulasi ini. Namun, Ida berharap agar aturan yang lahir nantinya tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata. “Kami mohon pemerintah bersikap bijak dalam membuat peraturan. Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat yang sudah terjepit, makin terjepit. Silakan buat aturan, tapi jangan sampai mencekik,” ujar Ida, Jumat (17/10/2025). PHRI juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja akibat penerapan Raperda KTR. “Situasi ekonomi saat ini makin sulit. Jangan sampai peraturan yang ada justru menambah angka pengangguran. Kami pelaku usaha pasti akan taat, asal peraturannya tidak merugikan,” katanya. Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon, Setia Budi Hartono, mengatakan bahwa penyusunan Raperda KTR mengedepankan prinsip partisipasi bermakna. Ia menegaskan bahwa Pemkab Cirebon terbuka pada berbagai masukan, mengingat pentingnya tembakau sebagai komoditas strategis yang menopang perekonomian Cirebon.  “Pemkab Cirebon telah mempelajari potensi risiko penurunan PAD, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai dampak dari Raperda KTR ini. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Cirebon, bertugas memetakan dan memberikan solusi atas potensi dampak ekonomi tersebut kepada Bupati,” ujar Setia Budi.  Setia Budi menambahkan, bahwa proses harmonisasi di tingkat provinsi telah rampung, dan Pemkab siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD. Dalam prosesnya, akan ada ruang adaptasi dan evaluasi sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.  “Kunci utama penyusunan Raperda KTR adalah menemukan titik keseimbangan antara tiga kepentingan, yaitu kepentingan Kesehatan masyarakat, kepentingan keberlabnjutan investasi dan usaha, serta kepentingan pendapatan asli daerah. Prinsipnya, kawasan tanpa rokok ini bertujuan mengeliminasi kerugian dari ketiga sektor tersebut. Kita akan menyerap aspirasi untuk penyempurnaan Raperda KTR ini secara berkelanjutan ke depan,” ucapnya.