RADARBANDUNG.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di salah satu hotel kawasan Kedawung, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemkab untuk menjaring aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sebelum Raperda tersebut dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon, Setia Budi Hartono, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda KTR dilakukan dengan prinsip partisipasi bermakna dan terbuka terhadap masukan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan masyarakat, dunia usaha, dan perekonomian daerah. “Pemkab Cirebon telah mengkaji potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mungkin terdampak dari Raperda ini. Karena itu, Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum akan memetakan serta memberikan solusi atas potensi dampak ekonomi tersebut kepada Bupati,” ujar Setia Budi. Ia menambahkan, proses harmonisasi di tingkat provinsi telah selesai, dan Pemkab siap melanjutkan pembahasan di tingkat DPRD. Nantinya, akan ada ruang adaptasi dan evaluasi agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Kunci dari penyusunan Raperda KTR ini adalah menemukan keseimbangan antara kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pendapatan daerah. Tujuannya bukan untuk merugikan, melainkan mengatur agar ketiga sektor tersebut bisa berjalan beriringan,” kata Setia Budi. Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyampaikan dukungan terhadap inisiatif pemerintah. Namun, ia berharap agar regulasi yang akan diterapkan tidak menekan pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran yang saat ini tengah berupaya bangkit dari dampak ekonomi. “Kami berharap pemerintah bijak dalam membuat peraturan. Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat yang sudah kesulitan, justru makin terjepit. Silakan buat aturan, tapi jangan sampai mencekik,” ujar Ida. PHRI juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan potensi pengurangan tenaga kerja akibat penerapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. “Kondisi ekonomi sekarang tidak mudah. Jangan sampai kebijakan baru justru menambah angka pengangguran. Kami pasti patuh, asal peraturannya adil dan tidak merugikan,” tegasnya. (dbs)