Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Insentif Pajak Mendorong Pariwisata, Perhotelan Kembali Menggeliat

PPh 21 DTP Resmi Diperluas bagi Karyawan Sektor Pariwisata dan Perhotelan Jakarta – Pemerintah memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor pariwisata, termasuk perhotelan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang. Perluasan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 28 Oktober 2025. Sebelumnya, insentif serupa hanya diberikan kepada sektor industri alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit. “Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah, tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut. Dalam aturan yang baru, sebanyak 77 klasifikasi lapangan usaha di sektor pariwisata berhak menerima insentif PPh 21 DTP ini. Sektor-sektor tersebut meliputi berbagai jenis usaha, mulai dari hotel bintang, vila, restoran, bar, agen perjalanan wisata, hingga fasilitas karaoke dan spa. Insentif PPh 21 DTP untuk sektor industri yang sudah ada berlaku mulai Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, untuk sektor pariwisata, insentif ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai perluasan insentif ini. Pemerintah menargetkan sebanyak 552 ribu pekerja akan menerima manfaat dari PPh DTP ini, dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 120 miliar. Namun, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menilai bahwa stimulus ini kurang efektif. Menurutnya, industri perhotelan saat ini tengah terdampak oleh penurunan daya beli masyarakat dan pemangkasan anggaran pemerintah.