Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Spotify Dukung Indonesia Tata Ulang Sistem Royalti, Ini Pendapat PHRI

KLIKNUSAE.com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi dukungan Spotify terhadap proposal tata kelola royalti global yang digagas pemerintah Indonesia. Proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment itu disebut sebagai langkah penting menuju sistem royalti yang lebih adil dan transparan. “Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Supratman di kantornya, Rabu, 22 Oktober 2025. Menurut Supratman, inisiatif ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menata ulang ekosistem musik. Paling tidak, agar para pencipta dan pemilik hak cipta dapat menikmati manfaat ekonomi dari karyanya. “Ini langkah nyata untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” katanya. Sedangkan dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari Spotify, platform streaming musik global. Dalam surat resmi kepada Kementerian Hukum, Vineeta Dixit, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, menyebut reformasi yang dilakukan pemerintah. Lembaga LMKN Utamanya,  terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—sebagai upaya penting membangun kepercayaan dan efisiensi di industri musik. “Kami sejalan dengan keyakinan pemerintah bahwa artis, komposer, dan penulis lagu berhak atas kompensasi yang adil,” ujar Dixit. “Spotify berkomitmen untuk mendukung tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel,” tambahnya. Proposal Indonesia yang diajukan ke WIPO pada 14 Oktober lalu merupakan hasil kerja sama lintas kementerian Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Dokumen itu diharapkan menjadi pijakan hukum internasional baru bagi pengelolaan royalti di era digital. Sebelumnya, Spotify melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum pada 8 Oktober. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas penguatan pelindungan hak cipta sekaligus mendorong masyarakat untuk mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi. Pendapat PHRISementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), dr. Yuno Abeta Lahay, menyampaikan apresiasinya. Utamanya, atas langkah Kementerian Hukum dalam menjalin kerja sama dengan platform musik digital Spotify. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah progresif untuk menata sistem royalti yang selama ini kerap menuai polemik. Terutama dalam hal pungutan terhadap pengguna (user) seperti hotel dan restoran. “Bagi kami, ini langkah cukup baik yang diambil Kemenkumham bekerja sama dengan Spotify untuk memperkuat digitalisasi sebagai solusi,” ujar Yuno saat dihubungi Kliknusae.com, Senin, 3 November 2025. Menurut Yuno, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan transparansi dalam mekanisme pengelolaan royalti. Selama ini, dunia perhotelan dan restoran kerap dihadapkan pada persoalan tumpang tindih terkait lembaga pemungut dan ketidakpastian tarif. “Yang penting bagi kami, tarif yang dikenakan tetap harus terjangkau. Dan pengawasan di lapangan dilakukan secara adil dan proporsional,” tambahnya. Yuno menilai digitalisasi sistem royalti menjadi langkah strategis untuk mengakhiri “carut-marut” pengelolaan yang selama ini terjadi. Dengan dukungan platform global seperti Spotify  ia berharap tata kelola royalti di Indonesia bisa lebih modern, transparan, dan berpihak kepada semua pihak. Baik pencipta lagu maupun para pelaku usaha pengguna karya musik. ***