Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran pemerintah dan penurunan daya beli masyarakat masih menekan tingkat penghunian kamar (TPK) alias okupansi hotel klasifikasi bintang pada September 2025. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa efisiensi anggaran pemerintah pada semester pertama tahun ini tetap berdampak pada semester kedua, tercermin dari permintaan penghunian kamar yang menurun. “Akibat dari efisiensi anggaran pemerintah di semester I itu sebetulnya masih berdampak ke semester II, walaupun seharusnya semester II ini lebih baik dari semester I,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Senin (3/11/2025). Lebih lanjut, hal ini juga tercermin dari pengurangan belanja segmen korporasi. Hariyadi menyatakan bahwa akibat efisiensi, konsumen segmen korporasi juga mengerem kegiatan dan belanja di hotel berbintang. Sementara itu, dampak dari daya beli masyarakat yang menurun cenderung terasa pada kelompok konsumen individual. Dia menilai terdapat perbedaan antara klaim pertumbuhan ekonomi dengan kenyataan di lapangan. Dengan demikian, Hariyadi menggarisbawahi bahwa tren penurunan okupansi hotel terjadi, karena pengaruh tiga segmen konsumen perhotelan, mulai dari pemerintah, korporasi, dan individu.Baca JugaBos PHRI Bidik Okupansi Hotel Stabil saat Libur NataruMenpar Klaim Okupansi Hotel Mulai Membaik, Ini Faktor PendorongnyaMenpar Ungkap Okupansi Hotel Turun di Juni 2025, Ini Biang Keroknya “Sehingga pada September memang harapan kita itu harusnya lebih baik, tetapi kenyataannya memang tidak tumbuh seperti apa yang kita harapkan,” ujarnya. Di samping itu, dia juga menyampaikan pertumbuhan platform akomodasi yang berprinsip sharing economy seperti Airbnb turut menggerus pasar hotel berbintang. Oleh karena itu, Hariyadi mendesak pemerintah agar melakukan perbaikan regulasi atas berbagai platform tersebut, agar tercipta iklim usaha yang adil antara hotel konvensional dengan pelaku usaha akomodasi alternatif. Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat penghunian kamar atau okupansi hotel klasifikasi bintang kembali terkontraksi pada September 2025. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyampaikan bahwa TPK hotel klasifikasi bintang pada September 2025 mencapai 50,16%, yang menurun dibandingkan periode Agustus 2025 (month-to-month/MtM) maupun September 2024 (year-on-year/YoY). “TPK hotel klasifikasi bintang mengalami penurunan baik secara bulanan yaitu sebesar 0,35% poin maupun secara tahunan yaitu sebesar 4,52% poin,” kata Pudji dalam rilis BPS secara virtual, Senin (3/11/2025). BPS mencatat, TPK hotel klasifikasi bintang tertinggi terdapat di Provinsi Bali yaitu sebesar 68,17%, yang didorong antara lain oleh banyaknya penyelenggaraan event kesenian. Menurut Pudji, angka TPK di tingkat nasional mengalami penurunan, tetapi sebagian besar provinsi justru mengalami peningkatan secara bulanan. Sementara itu, 18 provinsi lain mengalami penurunan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel