Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Fraksi PKB DPRD Merauke Dorong Revisi Perda Minuman Beralkohol

Fraksi PKB DPRD Merauke Dorong Revisi Perda Minuman Beralkohol Ketua Fraksi PKB DPR Kabupaten Merauke, Nyaman Budiman (Baju Hijau) didampingi Sekretaris, Mardiansyah (Baju putih). Foto : Jamal/ Papua60detik Papua60detik - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Merauke mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol segera direvisi. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.Ketua Fraksi PKB DPRD Merauke, Nyaman Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah terkait rencana revisi Perda tersebut.“Pada hari Sabtu kemarin kami bertemu dengan bagian hukum dan berbincang tentang Perda Nomor 8 Tahun 2014. Mereka sudah menyiapkan rancangan revisinya,” ujarnya di kantornya, Senin (3/10/2025).Menurutnya, sebelum revisi Perda tersebut ditetapkan, akan dilaksanakan sejumlah tahapan penting, salah satunya konsultasi publik.“Dalam waktu dekat mereka akan menyurat ke kami di DPRD Merauke. Pastinya kami juga akan mengawal proses ini. Sebelum ditetapkan, ada tahapan yang wajib dilakukan, terutama konsultasi publik ke masyarakat,” katanya.Tahapan konsultasi publik akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerhati sosial, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), distributor minuman beralkohol, serta tokoh masyarakat. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada pengawasan distributor, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ketertiban umum.“Kami ingin mendengarkan pandangan dari semua pemangku kepentingan. Fraksi PKB berkomitmen agar revisi perda ini dikaji ulang secara menyeluruh dan dijalankan dengan baik,” tegasnya.Fraksi PKB menilai, pengendalian minuman beralkohol bukan hanya soal pelarangan, tetapi juga pengawasan terhadap distribusi, izin usaha, dan batasan-batasan yang jelas. (Jamal)