Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Dugaan Oknum Polisi Main Judi Online di Mobdin, Pengamat Hukum: Tak Ada Kekebalan Hukum, Harus Ditindak Tegas

Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah HalimPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria diduga anggota kepolisian tengah asyik bermain judi online di dalam mobil dinas (mobdin)  bertuliskan “Unit Lantas Polsek Pahandut”. Dalam video berdurasi singkat itu, mobil tampak berhenti di lampu merah, sementara pria di bagian tengah kendaraan terlihat fokus memainkan gawainya.Video yang diunggah dengan caption “Penuh Misteri” tersebut sontak menuai perhatian publik dan telah ditonton jutaan kali hanya dalam waktu singkat.Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, meminta agar pihak berwenang terlebih dahulu memastikan kebenaran video tersebut.Namun, ia menegaskan, jika benar terbukti oknum polisi tersebut bermain judi online di mobil dinas, maka sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.“Jika terbukti, oknum polisi itu dapat dikenakan pelanggaran etik bahkan pidana. Hal ini menunjukkan lemahnya kesadaran individu dan pengawasan internal institusi kepolisian,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).Suriansyah menjelaskan, tindakan bermain judi online jelas melanggar Pasal 303 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang melarang akses dan penyebaran konten perjudian.“Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk penegak hukum. Justru seharusnya diberikan sanksi lebih berat karena bertentangan dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.Selain pidana, menurut Suriansyah, pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.Dalam aturan itu, judi termasuk pelanggaran berat terhadap etika profesi dan disiplin, dengan ancaman hukuman mulai dari penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).“Penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk bermain judi juga merupakan pelanggaran tersendiri yang harus diberikan sanksi tambahan,” tambahnya.Lebih jauh, Suriansyah menilai kasus ini bukanlah yang pertama. Ia menyebut maraknya anggota Polri yang terlibat judi online menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan pembinaan mental di tubuh kepolisian.“Masalah ini sudah sistemik. Pengawasan internal yang lemah, kurangnya deteksi dini, serta ringannya sanksi bagi pelanggaran serupa membuat kasus seperti ini terus berulang,” pungkasnya. (oiq)EDITOR: TOPAN