Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). "Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan pak Rasnal dan Abdul Muis. Ini tidak adil, kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua,” katanya. Ia menambahkan, keputusan untuk memberhentikan keduanya tanpa empati menjadi tamparan bagi dunia pendidikan. "Pak Rasnal tinggal dua tahun pensiun, pak Muis tinggal 8 bulan pensiun tapi diberhentikan,” imbuhnya. Supri juga berharap seharusnya Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menunjukkan kebijakan dan empati lebih besar. “Saya tidak menyalahkan gubernur melakukan PTDH karena memang itu regulasi, tapi semestinya gubernur bijak dan berempati ada rasa empati pada guru,” terangnya. Supri bilang, kasus ini menjadi cermin gagalnya negara menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. "Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak yang dianiaya dan dilegalkan melalui putusan pengadilan,” kuncinya. (Muhsin/fajar) Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: