JABAR EKSPRES – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD Kabupaten Cirebon berniat mengejar target perumusan regulasi ini.Namun, pasal-pasal yang memuat larangan total penjualan rokok, pemajangan dan steril rokok di hotel, restoran dan tempat umum sejenisnya diyakini akan semakin membebani pelaku usaha.Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, pelarangan total justru membuat keberlangsungan usaha semakin terseok-seok.Baca Juga:Suzuki Satria F150 Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp31 JutaanLisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Syur 4 Menit 28 Detik yang Viral di Media SosialSeperti diutarakan oleh Ida Kartika, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada sektor jasa dan pariwisata untuk bertahan, namun dengan keberadaan Raperda KTR justru akan menambah tekanan.Okupansi hotel, papar Ida, bahkan pada saat akhir minggu, belum bisa menempuh 50 persen.Pihaknya khawatir, keberadaan Raperda KTR yang menekan di antaranya dengan pasal pelarangan merokok di tempat umum seperti hotel, berujung semakin mematikan sektor hotel.Akan ada 25 hotel di Kabupaten Cirebon yang akan semakin tiarap dengan tekanan dalam pasal-pasal dalam Raperda KTR ini.“Kami meyakini peraturan yang dibuat, tujuannya baik. Tapi, kondisi dan realitanya saat ini, sektor perhotelan sedang terjun bebas. Dengan Raperda KTR yang melarang rokok di hotel, ini kan membebani operasional. Hotel makin sepi pengunjung,” ujar Ida.Selama ini, lanjut Ida, pengunjung hotel yang merupakan konsumen produk tembakau, telah disediakan fasilitas tempat khusus merokok (TKM) tersendiri dari pengunjung lainnya.Dengan pasal di Raperda KTR yang mengharuskan pemisahan TKM dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan akses pintu masuk, jelas sangat memberatkan pelaku usaha.Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Desember 2025Cek Pakai NIK KTP Sekarang! Daftar Penerima Bansos November 2025 Resmi Diumumkan“Operasional dan manajemen setiap hotel itu beda-beda. Tidak bisa disamakan penyediaan fasilitas ini antara klasifikasi hotel bintang satu, dua, tiga dan empat. Dan, pasal dalam Raperda KTR ini sama saja dengan menjadi tambahan beban baru bagi pelaku usaha,” sebut Ida.Berkaca pada pandemi COVID-19 yang terjadi hampir 2 tahun telah melumpuhkan sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, kini pelaku usaha berusaha memulihkan diri dengan mengaktivasi kegiatan.