KUNINGAN ONLINE – Rencana pembangunan Hotel Aston di pusat kota kembali menjadi pembahasan setelah Pemkab Kuningan memastikan bahwa proyek tersebut belum bisa dilanjutkan karena izin AMDAL dari pemerintah pusat belum keluar. Padahal, wacana pembangunan hotel berbintang ini sudah bergulir cukup lama dan telah melalui berbagai forum pembahasan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, mengatakan bahwa secara umum rencana pembangunan hotel tersebut telah memenuhi ketentuan teknis. Pemerintah pusat pun disebut telah membuka peluang untuk pembangunan gedung hingga lima lantai di area tersebut. “Secara teknis tidak ada yang dilanggar. Yang masih menjadi perhatian hanya soal kewajiban penyediaan lahan parkir. Kalau jumlah kamar 200, ya kapasitas parkir harus sesuai. Jangan sampai mengorbankan taman kota atau ruang publik lainnya,” tegasnya kepada Kuninganonline.com, Jumat (14/11/2025) Terpisah, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait AMDAL. Menurutnya, selama proses ini belum selesai, pembangunan belum bisa dimulai. “Proyek Hotel Aston di pusat kota masih menunggu AMDAL dari pusat. Kami mengikuti prosesnya,” ujar Bupati saat di Jagara ECO Park, Sabtu (15/11/2025). Pemkab Kuningan berharap keberadaan hotel berbintang ini nantinya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah, namun tetap sesuai dengan tata ruang dan tidak mengganggu fasilitas umum. Sekedar Informasi wacana pembangunan hotel Aston dengan lima lantai itu akan di bangun di wilayah pusat kota, tepatnya didepan kantor Pegadaian Jln. Dewi Sartika atau samping Pos Polisi Taman Kota Kabupaten Kuningan. (OM)