Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Kata PHRI soal Batalnya Masa Hak Guna Usaha 190 Tahun di IKN

KETUA Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B.S. Sukamdani mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan masa hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berdampak pada anggota PHRI. Pasalnya, hingga kini belum ada pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI yang berinvestasi di sana.“Semua masih mengikuti perkembangan. Kalau memang betul-betul ramai, pasti ada kebutuhan. Kalau ada kebutuhan, pasti ada yang mau berinvestasi,” katanya saat dihubungi pada Sabtu, 15 November 2025.Menurut dia, hotel yang mulai dibangun di IKN bukan bagian dari investasi anggota PHRI. Sebelumnya pernah ada anggota yang diminta berinvestasi, tapi belum memastikan ekspansi bisnisnya ke IKN.Hariyadi juga belum melihat ada penambahan daya tarik atau justru sebaliknya setelah putusan MK. Meski sebelumnya ditawarkan HGU 190 tahun, anggota PHRI juga belum ada yang menanamkan modal di IKN. Dampak kepastian hukum juga belum dirasakan anggota PHRI.Jika di luar IKN, kata Haryadi, pengusaha hotel dan restoran juga tidak masalah apabila HGU diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 25 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.Setelah masa tersebut berakhir, HGU dapat diajukan pembaruan sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Kalau di daerah lain tidak ada masalah, sudah berjalan selama ini,” ujarnya.Sebelumnya Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.Kemudian dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dari dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN. Pemberian HGU selama 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun.MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena memberi rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN.“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan.