Medan (harianSIB.com)Pembahasan alot Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD Kota Medan mendapat sorotan dari berbagai asosiasi pelaku usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (10/11/2025), Ketua Pansus Ranperda KTR, Lily Tan, menegaskan regulasi ini tidak bertujuan membatasi aktivitas usaha."Kami memahami peraturan ini berpengaruh pada kelangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat. Pansus tidak akan membatasi atau melarang UMKM. Kami hanya ingin mengatur ruang perokok agar masyarakat nonperokok tetap nyaman," ujarnya, sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com, Senin (17/11/2025).Lily menambahkan, Ranperda tersebut tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi ekosistem pertembakauan yang turut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baca Juga: Ranperda KTR Kota Medan Larang Iklan Rokok, Pelaku Usaha Proyeksikan Penyusutan Pendapatan hingga 45 Persen "Yang kami atur hanyalah tempatnya. Tidak ada niat mematikan usaha," katanya.Dalam forum yang sama, Koordinator Wakil Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN Medan, M. Iqbal Sinaga, meminta agar penyusunan Ranperda KTR mempertimbangkan unsur kearifan lokal. Ia menyoroti perluasan kawasan tanpa rokok hingga kategori "tempat umum lainnya" yang dinilai belum memiliki penjelasan yang jelas. PHRI Simalungun Ajak Karyawan Hotel dan Pengujung Aksi Bersih-Bersih di Danau Toba Unik! Lexus 6 Roda Jadi Sorotan di Tokyo Motor Show Bobby Nasution Tampung Aspirasi Kadin dan Apindo Soal UMP Sumut Plt Kadinkes Tapteng: TKS Sudah Diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Kadin Medan Sulap Titi Kuning Jadi Kampung Warna-warni Sanggam Bakara Apresiasi Kebijakan Rico Waas Rapikan Kota Medan Lewat Tanam Kabel Utilitas