Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Omzet Terancam Turun, Asosiasi Pengusaha Hiburan dan Hotel Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dua organisasi besar, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, Raperda KTR disebut memuat aturan yang mewajibkan hotel, restoran, dan tempat hiburan malam menjadi area steril rokok.  Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menilai pelarangan merokok di tempat hiburan malam tidak relevan.  Sebab, pengunjung tempat hiburan merupakan orang dewasa berusia 21 tahun ke atas yang secara hukum diperbolehkan mengonsumsi produk tembakau. “Konsumen hiburan malam pasti sudah berusia 21 tahun ke atas. Bahkan akses masuknya juga berbayar. Artinya, mereka adalah orang dewasa yang bisa menggunakan produk untuk usia dewasa,” kata Kukuh dalam keterangannya dikutip, Selasa (25/11/2025).  Kukuh mengungkapka, pembahasan Raperda KTR terkesan dipaksakan, terlebih saat kondisi sosial ekonomi tengah sulit dan usaha hiburan malam juga terdampak. “Kalau ada aturan seperti ini, masyarakat bisa kaget atau malah enggan berkunjung. Omzet pasti menurun atau bahkan hilang tajam,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa sektor hiburan merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Jika larangan merokok benar-benar diberlakukan, Kukuh khawatir usaha hingga pekerja di dalamnya bakal terpukul. “Kalau dipaksakan, pemerintah dan pelaku usaha sama-sama rugi. Kami bisa berhadapan dengan badai,” ucapnya. Pada Oktober lalu, Asphija bahkan sempat mengerahkan massa ke DPRD DKI untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Aksi tersebut diterima oleh Fraksi PDI-Perjuangan yang berjanji menyampaikan aspira para pelaku usaha kepada Bapemperda. Bisnis Hotel Juga Bakal Terdampak  Dari sektor perhotelan, suara penolakan juga datang dari PHRI DKI Jakarta.  Anggota BPD PHRI, Arini Yulianti, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi melemahkan kunjungan hotel dan restoran, sehingga berdampak pada perekonomian daerah. “Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah,” ujar Arini.