TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial UH (23), warga Yosorejo, Metro Timur, diamankan petugas setelah ditemukan memiliki sejumlah paket narkotika di sebuah indekos di wilayah Metro Pusat. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata mengatakan bahwa penangkapan UH dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan AR Prawiranegara, Gang Lambang III, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. "Dari tangan pelaku, petugas menemukan 12 gulungan lakban merah-putih yang berisi plastik klip berisi tembakau sintetis serta 1 plastik klip tambahan berisi daun kering sejenis dengan total berat kotor 13,53 gram," ungkap Chandra, Kamis (27/11/2025). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/101/XI/2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/163/XI/RES.4.2/2025. “Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis tembakau sintetis,” kata dia. "Atas perbuatannya, UH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. Sementara, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba ini. Hangga menyatakan bahwa peredaran narkotika di Kota Metro harus ditindak tegas dan dihapuskan. Dia menyebutkan, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. “Polres Metro berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)