YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengharapkan agar upah sektoral dihapuskan dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menjelaskan bahwa kondisi para pengusaha hotel dan restoran di DIY masih mengalami kesulitan. "Kami kondisinya belum baik-baik saja, masih sentik-sentik (sekarat). Kita berharap upah sektoral bagi kami persentasenya turun atau dihilangkan untuk tahun depan," ungkapnya saat dihubungi pada Jumat (28/11/2025).Baca juga: Sultan HB X Pastikan UMP DIY 2026 Naik, Besaran Tunggu Kesepakatan Deddy mengungkapkan bahwa berbagai faktor mempengaruhi situasi sulit yang dihadapi oleh pengusaha hotel dan restoran, antara lain kebijakan efisiensi pemerintah yang berdampak pada reservasi MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) di DIY. Selain itu, pelarangan study tour di beberapa daerah juga berkontribusi terhadap lesunya kunjungan wisatawan ke Yogyakarta. "Pelarangan study tour, dan daya beli masyarakat yang turun," tambahnya. Ia mencatat bahwa berbagai faktor tersebut telah menyebabkan penurunan jumlah okupansi di DIY mencapai 20 persen dibandingkan dengan tahun 2024, terutama dalam periode Januari hingga Oktober 2025. Baca juga: Apindo Kalteng Minta Penetapan UMP Tak Memberatkan Pengusaha "Selain itu ada kenaikan pajak retribusi. Ya kita berharap begitu, yang utama adalah kita jalan, tenaga kerja jalan," kata Deddy. UMP masih dalam proses Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perumusan penetapan UMP masih dalam proses. "Kita masih nunggu, kemarin saya tanya ke yang berwenang di Kemenaker, beliau juga belum bisa menyampaikan sampai kapan," ujarnya. Ariyanto menambahkan bahwa setelah PP terbaru tentang penentuan UMP ditetapkan, pemerintah daerah akan mengadakan rapat dengan dewan pengupahan dan para pekerja. Baca juga: Buruh Jatim Demo di Surabaya Tuntut UMP 2026 Sebesar Rp 3,3 Juta "Sebagai pedoman kita. Termasuk rumusannya, itu nanti ada rumusan, lalu maksimal harus ditentukan kapan, nanti di situ semua," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa peraturan pemerintah yang pertama sudah lewat, dan rencananya ada peraturan pemerintah baru yang akan dikeluarkan. Pihaknya telah menginformasikan kepada dewan pengupahan bahwa aturan terbaru untuk menentukan UMP belum tersedia. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang