Jogja - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sudah selesai. Dalam waktu dekat hal ini akan diumumkan."UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025), dilansir detikFinance.Dia menyebut formula kenaikan UMP 2026 memperhitungkan perkembangan ekonomi indeks kebutuhan hidup layak. Hal itu sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO," terang Airlangga.Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan nilai alpha akan diperluas atau ditambah dari sebelumnya 0,10 sampai dengan 0,30."Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," imbuh Indah.Sebagai informasi, pemerintah menargetkan besaran UMP 2026 diumumkan di tingkat pemda pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai Januari 2026. (afn/alg)