Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Serikat Buruh di Kaltim Sepakat Tuntut Kenaikan UMP

Tuntutan kepada pemerintah untuk menaikkan upah sebesar 15 persen terus menguat. Alasannya, selain kenaikan gaji yang diterima PNS dan pensiunan, harga berbagai bahan pokok juga mengalami lonjakan sehingga berdampak pada beban pengeluaran rumah tangga. BALIKPAPAN–Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaeman Hattase berharap, upah minimum provinsi (UMP) Kaltim terus meningkat, sebagaimana yang terjadi secara berturut-turut dalam dua tahun terakhir, yaitu naik 1,1 persen pada 2022 dan melonjak sebesar 6,2 persen pada 2023. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 3,2 juta. "Harga mati, kami minta kenaikan upah 15 persen," tegasnya, kemarin (3/11). Selain itu, dia juga mengatakan, jaminan sosial berupa ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja/buruh masih banyak yang bermasalah. Tidak semua pekerja mendapatkan akses tersebut. Apalagi bagi pekerja kontrak atau masih berstatus sementara dan harian. Mereka tidak dibekali jaminan. "Dalam tanda kutip ada pengusaha yang nakal, termasuk bagi rekan-rekan kami yang menjadi buruh harian lepas di perkebunan itu tidak disertakan. Meskipun pada umumnya, pekerja permanen sudah mendapatkannya. Tapi kami harap itu bisa merata dan adil," ujar Sulaiman. Menghadapi tuntunan kenaikan upah 15 persen, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan Soegianto belum dapat memberikan tanggapan secara panjang. Pihaknya juga masih menunggu, karena hingga saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum juga mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Begitupun dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK), ia menyerahkan kepada pemerintah, sebab secara regulasi semua itu telah diatur dalam undang-undang. "Sudah ada perundangan (UU) yang mengatur, rumus ditentukan oleh pusat. Tinggal nanti bagaimana kesepakatan pengusaha dengan serikat pekerja/buruh. Hanya saja, soal tuntutan 15 persen itu tentu tidak memungkinkan. Ekonomi memang mulai tumbuh, tapi tidak semua sektor dan kita masih recovery pasca-Covid-19," ucapnya. Senada, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengaku terkejut saat menggelar pertemuan dengan serikat pekerja di Samarinda. “Mengejutkan, karena serikat menuntut kenaikan 15 persen. Bingung bagaimana menyampaikan kepada pengusaha. Itu bisa meresahkan. Kami belum tahu bagaimana nanti pengusaha menyikapinya,” ucapnya. Tuntutan tersebut tentu tidak bisa diindahkan begitu saja. Apindo Kaltim selaku wakil pengusaha di Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dan sosialisasi. Nantinya, juga harus memberikan respons sebelum perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pedoman Kenaikan UMP. UMP akan diumumkan 21 November. Sedangkan untuk kabupaten/kota dijadwalkan akhir November. “Situasi ekonomi masih belum sepenuhnya stabil dan pulih, ditambah lagi tuntutan dari pemerintah juga tidak mudah. Masalah perizinan dan perpajakan sudah sering kami sampaikan. Yang berdampak mengurangi porsi upah,” bebernya. (ndu/k8) Ulil [email protected]