Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

DPR Evaluasi Mekanisme Royalti Musik, RUU Hak Cipta Kian Dimatangkan

koranindopos.com – Jakarta, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan Garputala, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam Rapat Panja RDPU Baleg DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, pandangan yang diberikan para pemangku kepentingan tersebut sangat relevan untuk memperkuat perlindungan karya cipta nasional. Umbu menjelaskan bahwa beragam masukan tersebut menegaskan pentingnya penguatan instrumen hukum guna melindungi kekayaan intelektual Indonesia, termasuk karya-karya tradisional seperti tenun ikat dan batik yang selama ini rentan ditiru dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi para pencipta. “Khususnya dari AKHKI, kami mendapat gambaran baru tentang target-target hak cipta yang bisa diamankan, termasuk tenun ikat Sumba yang sudah banyak diciplak pihak lain hingga menghilangkan hak ekonomi penciptanya,” ujar Umbu dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta. Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut juga menyoroti isu pengelolaan royalti lagu dan musik yang menjadi salah satu fokus utama dalam revisi RUU Hak Cipta. Ia menilai persoalan terkait Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)—yang setiap tahun menghimpun dana royalti hingga ratusan miliar rupiah—memerlukan mekanisme pengawasan negara yang lebih kuat. Menurutnya, terdapat keluhan bahwa sebagian besar dana yang dihimpun LMKN lebih banyak digunakan untuk kebutuhan internal lembaga ketimbang disalurkan kepada para pencipta sebagai pihak yang berhak. “Kami sempat membahas bagaimana cara BPK mengawasi LMKN, karena ada keluhan bahwa dana kolek royalti tidak sepenuhnya diprioritaskan bagi para pencipta,” tegas Umbu. Ia juga menyinggung masalah penarikan royalti dari pencipta lagu yang tidak memberikan kuasa kepada LMKN, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut. Menurut Umbu, isu ini harus menjadi perhatian penting dalam penyempurnaan regulasi agar tidak merugikan para kreator. Di akhir penjelasannya, Umbu menekankan perlunya memperoleh data konkret terkait besaran royalti yang diterima pencipta, termasuk mekanisme penarikan royalti di berbagai sektor seperti hotel dan restoran. “Agar penyusunan regulasi benar-benar mampu melindungi kepentingan seluruh kreator,” pungkasnya. (hai)