Asosiasi Pengusaha Minta Restoran yang Melanggar Ditindak Tegas MALANG KOTA - Selain praktik manipulasi omzet, beberapa pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Malang juga sering telat dalam melapor atau membayar pajak. Persentasenya mencapai 5 persen dari total wajib pajak (WP) yang berjumlah 3.000 unit. Sebagai informasi, pembayaran pajak restoran dan hotel wajib dilakukan setiap bulan menggunakan metode self-assessment. Jadi, pelaku usaha bisa menghitung sendiri berapa pajak yang mereka setorkan. Penghitungannya yakni 10 persen dari pendapatan setiap bulan. Kabid Pengendalian Pajak Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dwi Hermawan Purnomo menerangkan, alasan paling banyak pelaku usaha telat membayar pajak karena omzetnya menurun. Sehingga, mereka meminta perpanjangan waktu, dan membayar pajak ketika pendapatan sudah stabil. Meski begitu, ada sanksi bagi pelaku usaha yang telat membayar pajak. Sanksinya berupa denda dua persen setiap bulannya. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah. ”Kalau WP restoran atau hotel lumayan tertib untuk pembayaran, dibandingkan PBB. Tapi memang masih ada yang telat membayar pajak setiap bulannya,” terang Dwi. Beberapa upaya sudah dilakukan bapenda untuk menertibkan pelaku usaha yang menunggak. Yang paling sering dilakukan yakni mengirim surat tagihan. Pada tahun ini, Dwi menyebut belum ada pemanggilan kepada penunggak pajak. Sebab ketika mendapat sudah surat tagihan, pelaku usaha umumnya langsung membayar pajal. Jika tidak ingin terkena denda, biasanya WP akan menunggu program pemutihan pajak yang dilakukan Pemkot Malang. ”Program pemutihan itu juga merupakan upaya kami agar WP mau menyetor pajaknya,” imbuhnya. Pada tahun ini, bapenda sudah dua kali membuka program pemutihan. Pertama pada bulan April lalu, bertepatan dengan hari jadi Kota Malang. Periode kedua dibuka mulai 17 Agustus sampai 17 November. Itu dilakukan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI. Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi turut mendukung program pemutihan pajak yang dilakukan Pemkot Malang itu. ”Karena kalau berpikir dendanya, masyarakat pasti tidak ingin bayar. Kami minta juga piutang tahun sebelumnya bisa ditarik masuk ke kas daerah,” kata Arief. Selain pemutihan, Arief juga menyarankan agar WP yang tertib membayar pajak diberi apresiasi. Seperti pemberian hadiah melalui gebyar sadar pajak daerah. ”Minimal tidak hanya dilakukan sekali dalam setahun,” tambahnya. Di tempat lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengakui masih ada pengusaha yang membayarkan pajak tidak sesuai dengan pendapatan. ”Itu dapat dilihat dari e-tax yang nyambung dengan sistem di bapenda,” tutur dia. Senada dengan Dwi, Agoes tak banyak menemukan denda akibat keterlambatan membayar pajak. Sebab, setiap akan jatuh tempo, bapenda selalu memberikan surat pemberitahuan sebagai pengingat. ”Jika masih telat biasanya akan terus ditegur bapenda,” kata Agoes. Dia lantas menjelaskan beberapa alasan pengusaha telat membayar pajak. Seperti belum sempat, atau waktu jatuh temponya bertepatan dengan hari libur. ”Khusus untuk pajak restoran seharusnya tidak bisa telat dibayarkan, karena itu uang masyarakat yang dititipkan,” tuturnya. Pihaknya bersama bapenda sering melakukan koordinasi agar tidak terjadi kecurangan dalam pembayaran pajak.