Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Karimun, Minta Kebijakan Baru Terhadap Insentif Fiskal

Kebijakan insentif fiskal pajak hiburan akan berakhir 31 desember 2025, PHRI Karimun minta kebijakan bupati terjadi insentif pajak.FOTO:PHRI KARIMUNKarimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun, telah menyampaikan kepada para pelaku usaha jasa kesenian dan hiburan bahwa pemberian insentif fiskal kepada pengusaha tersebut berakhir pada 31 desember 2025 mendatang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun.Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karimun, Agustyawarman mengungkapkan, bahwa selama kebijakan insentif fiskal di kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sudah satu tahun lebih sejak tahun 2024 lalu sangat membantu para pelaku usaha jasa kesenian maupun hiburan.” Kemarin, kita diundang oleh Bapenda Karimun memberitahukan bahwasannya kebijakan insentif fiskal akan berakhir pada tahun ini. Dimana kebijakan insentif fiskal sebesar 40 persen tersebut saja dibayarkan kepada daerah,” jelasnya, Kamis (4/12/2025)Halaman: 1 2Total Views: 370Pos terkaitHunian Sementara Bagi Terdampak Banjir, Pemko Padang Siapkan RususPenyakit Kulit dan ISPA Mulai Meningkat, Ini Kata Kadiskes PadangKontribusi Krusial PAD Kepri: PT Timah Raih Penghargaan Taat Pajak Air Permukaan dari Gubernur AnsarPT Timah Kirim 20 Personel Emergency Response Group ke Lokasi Banjir Bandang SumutWapres Gibran Tinjau Korban Bencana di Agam: Pastikan Bantuan dan Pemulihan DipercepatDana Bencana Kurang, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah Pusat Batalkan Pemotongan TKD 2026