Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Kota Bekasi Resah dengan Maraknya Sewa Apartemen Per Jam

Bekasi, Beritasatu.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi mengaku resah dengan maraknya praktik sewa per jam di apartemen. PHRI meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera membuat regulasi yang jelas.  Sekretaris PHRI Kota Bekasi, Wahyudi Yuka, mengatakan pihaknya telah mendorong Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kebijakan. “Permasalahan ini sudah kita bahas di rapat kerja cabang PHRI Kota Bekasi. Kita mendorong Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti tetapi sampai saat ini belum ada respons,” kata Wahyudi Yuka saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (17/12/2025). Menurut Wahyudi, praktik sewa per jam di apartemen berdampak langsung terhadap industri perhotelan di Kota Bekasi. Alasannya, harga sewa apartemen per jam yang jauh lebih murah, di tengah kondisi okupansi hotel yang sedang menurun. Ia menilai regulasi sewa per jam apartemen perlu dikaji serius karena berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, satu unit apartemen dapat disewakan hingga tiga kali dalam sehari. "Kalau satu hari bisa disewa sampai tiga kali, kemudian harga satu unit studio Rp 250.000, itu bisa Rp 750.000 di kali satu tower. itu sudah berapa, itu pendapatan negara yang lolos kan seperti itu. Nah, itu yang harus dilihat dan dikaji pemkot," ucapnya. Wahyudi berharap Pemkot Bekasi dapat menginisiasi pertemuan bersama PHRI, pengelola apartemen, dan pengembang untuk merumuskan regulasi yang adil dan berdampak bagi daerah.  PHRIPHRI Kota BekasiApartemen Sewa Per Jam