Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Dinilai Melanggar Hukum, Bupati Kotim dan Panitia Road Race Sampit Dilaporkan ke Presiden hingga Kapolri

PALANGKA RAYA – Penyelenggaraan balap motor (road race) di kawasan Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 13-14 Desember 2025, berbuntut panjang. Kegiatan tersebut resmi dilaporkan ke sejumlah instansi tinggi negara karena dinilai melanggar hukum dan sarat konflik kepentingan.Laporan ini dilayangkan oleh Suriansyah Halim, perwakilan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng.Halim melaporkan sejumlah pihak, mulai dari Bupati Kotim, Ketua IMI Kotim (anak Bupati yang juga anggota DPRD Kotim), Ketua KPU Kotawaringin Timur selaku Ketua Panitia Pelaksana, hingga jajaran pejabat Polres Kotim termasuk Kapolres, Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, dan Kasat Sabhara.“Saya melaporkan mereka semua. Jadi tujuan laporan, saya adukan ke Presiden, Mendagri, Gubernur Kalteng, Ketua DPR RI, Ketua Komisi I DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalteng, Ketua DPRD Kotim,” kata Halim, Rabu, 17 Desember 2025.Selain instansi pemerintahan dan legislatif, Halim juga menembuskan laporan tersebut ke institusi penegak hukum pusat.“Saya juga melaporkan ke Kapolri, Kadivpropam Mabes Polri, Kapolda Kalteng, Kejagung, Kejati Kalteng, Ketua KPK, hingga Ombudsman RI,” tambahnya.Halim menjelaskan, inti dari pengaduannya adalah dugaan pelanggaran etika pemerintahan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan road race yang dianggapnya ilegal.Ia menyoroti pemilihan lokasi balapan di jalan umum yang berdekatan dengan fasilitas publik sensitif seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Meski sempat ditolak namun kegiatan tersebut tetap dilakukan.“Road race yang diselenggarakan di Taman Kota Samoit tersebut itu dilakukan di jalan umum, didepan gereja, sekolah dan rumah sakit, itu sudah pasti melawan hukum,” tegas Halim.Ia menambahkan bahwa laporan ini bersifat personal, namun gugatan tersebut akan diperkuat oleh puluhan praktisi hukum lainnya“Pelapor saya sendiri, tetapi banyak suport sekitar 30-40 lawyer yang akan gabung dalam gugatan nantinya,” katanya. Dalam berkas laporannya, Halim menyertakan 13 dasar hukum yang diduga dilanggar oleh para terlapor:1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 33. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 34. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Pasal 13 dan 145. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 angka 3 6. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 127 7. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 698. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 ayat (2): 9. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b dan f, dan Pasal Pasal 68 ayat (1)10. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1711. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, prinsip best interest of the child12. KUHP Pasal 421, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau merugikan masyarakat, dapat dipidana.13. Perkapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat, Izin keramaian berskala besar wajib melalui Polda, bukan Polres.(Syauqi)