Ilustrasi | Pemandangan hotel di Yogyakarta. (bernasnews)bernasnews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan pembatasan kenaikan tarif hotel menjelang puncak libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengendalikan harga akomodasi selama periode padat kunjungan wisata.Memasuki masa peak season, PHRI DIY menetapkan batas maksimal kenaikan tarif kamar hotel sebesar 40 persen dari harga normal atau publish rate. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh anggota PHRI di wilayah DIY. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha perhotelan dan kenyamanan wisatawan. PHRI menilai stabilitas harga menjadi faktor penting dalam menjaga citra pariwisata Yogyakarta.Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, meminta seluruh pengelola hotel mematuhi kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa momentum libur panjang tidak boleh dimanfaatkan secara berlebihan.“Tolong dilaksanakan dan jangan menjadi ajian mumpung. Kita sudah sepakat ada batas bawah dan batas atas. Kenaikan tarif yang bisa ditoleransi maksimal 40 persen,” kata Deddy.Menurut Deddy, Yogyakarta selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang ramah dan terjangkau. Ia menyebut lonjakan harga yang tidak rasional berpotensi menurunkan kepercayaan wisatawan terhadap sektor perhotelan di daerah tersebut.Deddy juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait tarif hotel bintang tiga di kawasan Malioboro yang disebut mencapai Rp2,9 juta per malam. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak menggambarkan harga kamar reguler.Ia menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan harga paket hiburan akhir tahun. Paket tersebut umumnya mencakup fasilitas tambahan seperti gala dinner, pertunjukan hiburan, serta layanan khusus pada malam pergantian tahun.“Kalau itu paket, tentu fasilitasnya berbeda. Jadi jangan disamakan dengan harga kamar reguler,” ujar Deddy.Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua PHRI Kota Yogyakarta, Novi Soesanto. Ia menyebut pembatasan tarif hotel diperlukan untuk menjaga loyalitas wisatawan agar tidak enggan kembali berkunjung.“Jangan sampai hotel bintang satu diberi harga tidak wajar, misalnya sampai Rp10 juta. Itu yang kita hindari. Kami ingin wisatawan merasa harga hotel tetap masuk akal sehingga mereka mau kembali lagi ke Yogyakarta,” kata Novi.Novi menambahkan bahwa citra pariwisata tidak hanya ditentukan oleh destinasi dan atraksi wisata. Menurutnya, pengalaman menginap yang adil dan transparan juga berpengaruh terhadap keputusan wisatawan di masa mendatang.Selain itu, PHRI juga mengimbau wisatawan agar melakukan pemesanan kamar lebih awal. Novi menyebut harga hotel cenderung meningkat ketika pemesanan dilakukan mendekati hari libur.“Kalau pesan jauh-jauh hari, harganya masih lebih rasional dan pilihannya juga lebih banyak,” ujarnya.Berdasarkan data sementara, tingkat reservasi hotel di DIY untuk periode 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 berada pada kisaran 30 hingga 45 persen. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan hari biasa.Kawasan Malioboro tercatat memiliki tingkat okupansi tertinggi. Hunian hotel di kawasan tersebut telah melampaui 60 persen, lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di DIY.Meski demikian, PHRI mencatat bahwa capaian okupansi pada periode Nataru tahun ini masih berada di bawah capaian tahun sebelumnya. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menetapkan strategi tarif.PHRI DIY berharap kebijakan pembatasan tarif dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pengelola hotel. Organisasi ini menilai etika bisnis dan transparansi harga menjadi faktor penting dalam menjaga reputasi Yogyakarta sebagai destinasi wisata nasional. (Eln)