Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI minta DPRD taati hasil fasilitasi Kemendagri soal Raperda KTR

Jakarta (ANTARA) - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap eksekutif maupun legislatif Jakarta dapat mematuhi hasil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)."Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kemendagri yang dapat diakses publik secara transparan. Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono di Jakarta, Rabu.Di antaranya, penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya.PHRI pun memberikan catatan penting terkait Rapat Paripurna yang telah diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (23/12).Menurut dia, hotel dan restoran bukan ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional. Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial.Baca juga: UMKM minta DPRD DKI patuhi hasil fasilitasi Kemendagri soal KTR“Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE). Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," ujar Iwantono.Jika Perda KTR yang didorong terlalu restriktif, lanjut Iwantono, maka akan berisiko menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, hingga Singapura.“Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi. Begitu juga dengan ketentuan larangan iklan digital harus jelas definisi dan batasannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau berdampak pada promosi event dan kerja sama usaha yang sah," kata Iwantono.Adapun dokumen hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan.Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum.Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.Baca juga: Rano tegaskan esensi KTR bukan tentang diskriminasi perokok Baca juga: Raperda KTR disetujui DPRD DKI JakartaPewarta: Lifia Mawaddah PutriEditor: Syaiful Hakim Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.