TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Permintaan tersebut disampaikan menyusul Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) yang menyepakati Raperda KTR siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Padahal, Raperda KTR sebelumnya telah melalui proses fasilitasi Kemendagri sebagai bagian dari penyempurnaan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menilai Perda KTR yang akan lahir harus berimbang, realistis, dan tidak merusak iklim usaha, khususnya sektor pariwisata, perhotelan, dan restoran yang merupakan sektor strategis serta padat karya di Ibu Kota. “Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang dapat diakses publik secara transparan. Dalam fasilitasi tersebut, aspirasi pelaku usaha sudah diakomodasi,” kata Iwantono saat dihubungi, Selasa (23/12/2025). Ia merinci, sejumlah poin yang telah diakomodasi Kemendagri antara lain penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, serta tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, hingga penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik. “PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemprov DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya,” tegasnya. PHRI Jakarta juga memberikan catatan penting terkait pembahasan Raperda KTR di DPRD. Rapat Paripurna Raperda (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) Menurut Iwantono, hotel dan restoran bukanlah ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, serta standar internasional. “Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu masih dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE,” ujarnya. Ia menilai pengaturan kawasan merokok seharusnya berbasis standar teknis dan tata kelola, bukan melalui pelarangan total. Jika Perda KTR terlalu restriktif, dikhawatirkan akan menurunkan daya saing Jakarta dibandingkan kota-kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, hingga Singapura. Selain itu, PHRI Jakarta juga menyoroti potensi beban pengawasan yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha. Menurut Iwantono, fungsi penegakan hukum seharusnya tidak dialihkan ke pengusaha. “Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi. Ketentuan larangan iklan digital juga harus memiliki definisi dan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya. PHRI Jakarta menegaskan penolakan terhadap kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menurunkan tingkat hunian dan konsumsi, serta mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.