Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Ranperda KTR

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12/2025), yang di dalamnya termasuk Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta, menyepakati bahwa rancangan aturan tersebut siap menjadi Perda KTR. Ranperda KTR sebelumnya telah melewati proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Namun, para stakeholder yang terdampak masih menyimpan pertanyaan terutama terkait kesesuaian rancangan yang disahkan dalam paripurna dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri. Seperti disampaikan oleh Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono bahwa Perda KTR yang lahir harus benar-benar berimbang, realistis, dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran yang merupakan sektor strategis dan padat karya di DKI Jakarta. Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang dapat diakses publik secara transparan itu telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, antara lain penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik. “PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya," papar Iwantono, Selasa (23/12/2025). PHRI pun memberikan catatan penting terkait Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta.Baca JugaBea Cukai Sita 1 Miliar Batang Rokok IlegalCukai 2026 Tak Naik, Pengusaha Rokok Lokal Siap Tambah Tenaga KerjaStudi Nielsen: Penjualan Rokok dan Vape Anjlok berkat Pengetatan Larangan Dia menegaskan bahwa hotel dan restoran bukan ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional. "Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," ujar Iwantono. Jika Perda KTR yang didorong terlalu restriktif, sebut Iwantono, maka akan berisiko menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, hingga Singapura. Sikap PHRI Jakarta, lanjutnya, tegas menolak setiap bentuk kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menurunkan tingkat hunian dan konsumsi, serta mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. "Jangan sampai Perda KTR yang disahkan kemudian menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata. Maka, PHRI Jakarta mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kemendagri, memberikan kepastian dan perlindungan usaha serta menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah," tambahnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel