Tahun Baru: Okupansi Hotel di Yogyakarta Sentuh 80 Persen Yogyakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat tingkat hunian hotel melonjak hingga 80 persen menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Lonjakan ini didorong oleh tingginya minat wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta. Deddy Pranowo Eryono, Ketua PHRI Yogyakarta, mengungkapkan data ini berdasarkan laporan dari anggota PHRI pada periode 26-28 Desember 2025. “Wisatawan banyak yang tidak melakukan reservasi, tapi datang langsung ke hotel,” ujarnya, Senin (29/12/2025). Kawasan Kota Yogyakarta, terutama sekitar Malioboro, mencatat tingkat hunian tertinggi. Disusul oleh Kabupaten Sleman, khususnya wilayah yang berbatasan langsung dengan kota. “Okupansi cukup merata, hanya yang masih rendah di Kulon Progo,” imbuh Deddy. Wisatawan domestik mendominasi kunjungan, terutama dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Lampung. Sementara itu, wisatawan mancanegara berasal dari Malaysia, Singapura, dan Australia yang menunjukkan tren peningkatan sejak 26 Desember. Deddy menambahkan, reservasi kamar hotel untuk periode 29-31 Desember 2025 masih berada di kisaran 40-60 persen. Pihaknya optimis angka ini akan terus bergerak naik mendekati capaian tahun sebelumnya yang mencapai 90-95 persen. Untuk mengantisipasi kesulitan mendapatkan kamar, PHRI mengimbau wisatawan untuk melakukan reservasi lebih awal. “Kami menyarankan tetap reservasi karena dikhawatirkan kamar penuh dan wisatawan harus berkeliling mencari hotel,” tegasnya. PHRI memastikan harga kamar hotel selama periode libur akhir tahun tetap terkendali. “Batas atasnya 40 persen dari ‘published rate’. Ini sudah diimplementasikan dan pemantauan Satgas, tidak ada yang melanggar,” jelas Deddy. Di sisi lain, PHRI menyoroti adanya laporan wisatawan yang menginap di penginapan tidak berizin, seperti indekos harian, apartemen, homestay, atau vila. Hal ini menyebabkan data okupansi tidak tercatat secara resmi dan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Itu sebetulnya kan kebocoran PAD pemerintah kota dan kabupaten. Alangkah baiknya kalau pemerintah kota dan kabupaten bisa gerak cepat (menertibkan),” pungkas Deddy.