Yogyakarta, Beritasatu.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat tingkat okupansi atau keterisian kamar hotel di wilayah tersebut rata-rata mencapai 80% menjelang libur Tahun Baru 2026. Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan capaian tersebut berdasarkan laporan anggota PHRI selama periode 26 hingga 28 Desember 2025. Tingginya okupansi dipicu oleh meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke Yogyakarta. “Banyak wisatawan yang datang langsung ke hotel tanpa melakukan reservasi terlebih dahulu,” ujar Deddy saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu (28/12/2025) dikutip dari Antara. Ia menjelaskan tingkat hunian hotel tertinggi tercatat di Kota Yogyakarta, khususnya kawasan Malioboro. Selanjutnya diikuti Kabupaten Sleman, terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta. Sementara itu, tingkat okupansi relatif lebih rendah masih terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Deddy menyebut mayoritas tamu hotel berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Selain itu, terdapat pula wisatawan dari Kalimantan Timur dan Lampung. Untuk wisatawan mancanegara, tamu hotel didominasi oleh pengunjung asal Malaysia dan Singapura. Selain itu, PHRI DIY mencatat adanya tren peningkatan wisatawan asal Australia sejak 26 Desember 2025. “Wisatawan mancanegara terbanyak dari Malaysia dan Singapura. Mulai tanggal 26 Desember kemarin, terlihat juga peningkatan tamu dari Australia,” katanya. Adapun tingkat reservasi kamar hotel untuk periode puncak 29 hingga 31 Desember 2025 masih berada di kisaran 40 hingga 60%. Namun, Deddy memperkirakan angka tersebut masih berpotensi meningkat dan mendekati kondisi tahun sebelumnya yang mencapai 90 hingga 95%. Seiring potensi lonjakan kunjungan, ia mengimbau wisatawan agar melakukan pemesanan kamar lebih awal guna menghindari kesulitan mendapatkan akomodasi saat puncak libur akhir tahun. “Kami menyarankan wisatawan tetap melakukan reservasi karena dikhawatirkan kamar penuh dan harus berkeliling mencari hotel,” ujarnya. Terkait tarif, Deddy memastikan harga sewa kamar hotel selama libur akhir tahun tetap sesuai ketentuan. Batas kenaikan tarif maksimal ditetapkan sebesar 40% dari harga publik atau published rate. “Ketentuan ini sudah diterapkan dan diawasi oleh satuan tugas. Tidak ditemukan pelanggaran,” jelasnya. Namun demikian, Deddy mengungkapkan masih ditemukan wisatawan yang menginap di akomodasi yang belum memiliki izin resmi, seperti indekos harian, apartemen, homestay, atau vila. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan data hunian tidak tercatat secara resmi dan berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten dan kota. “Itu sebenarnya merupakan kebocoran PAD. Akan lebih baik jika pemerintah daerah bisa bergerak cepat untuk melakukan penertiban,” kata Deddy. Hotel di YogyakartaLibur Tahun BaruLibur Tahun Baru YogyakartaPHRI Yogyakarta