Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Dorong Kepastian Hukum Investasi di Nusa Penida

SEMARAPURA, NusaBali - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Klungkung mendorong adanya kepastian hukum dalam berinvestasi di kawasan Nusa Penida. Ketua PHRI Klungkung Putu Darmaya menilai, persoalan perizinan masih menjadi momok utama yang membuat investor ragu bahkan takut menanamkan modal di wilayah kepulauan tersebut. Ketidakjelasan alur dan kewenangan perizinan kerap menimbulkan persoalan di lapangan. Putu Darmaya mencontohkan, ada investasi yang telah mengantongi izin di tingkat kabupaten, namun kemudian bermasalah karena dinilai belum memenuhi ketentuan di tingkat provinsi maupun pusat. Ini terjadi pada kasus investasi di Kelingking. Kondisi ini menunjukkan belum adanya kepastian hukum yang sinkron antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. “Kalau membangun di Nusa Penida, izin apa yang harus dibuat, apakah cukup izin kabupaten. Faktanya, di beberapa lokasi seperti Kelingking, izin kabupaten saja ternyata bermasalah juga, baik dari provinsi maupun pusat karena dianggap kurang. Artinya, tidak ada kepastian hukum. Pusat, provinsi, dan daerah seolah berjalan sendiri-sendiri,” ujar Putu Darmaya, Minggu (28/12).Putu Darmaya menegaskan, persoalan perizinan ini tidak hanya dirasakan oleh investor, tetapi juga oleh masyarakat lokal. Bahkan sebagai warga Nusa Penida, menurutnya, proses pengurusan izin yang kompleks dari hulu hingga hilir termasuk tata kelola laut kerap menyulitkan. Kondisi ini diperparah ketika muncul faktor subjektif dari oknum tertentu sehingga kesalahan dicari-cari meskipun prosedur telah dijalankan. Oleh karena itu, Putu Darmaya menilai tahun 2026 harus menjadi momentum perbaikan serius, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap proses perizinan. Pemerintah diminta menyosialisasikan alur perizinan secara jelas, rinci, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap jenis usaha seharusnya memiliki daftar perizinan yang gamblang, mulai dari kewenangan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Dengan adanya kepastian hukum, penindakan di lapangan pun dapat dilakukan secara adil dan terukur. Putu Darmaya menekankan, penindakan seharusnya menyasar pihak yang memang tidak memenuhi syarat perizinan, bukan justru mengusik pelaku usaha yang telah patuh dan berizin. Ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dinilai sebagai kesalahan birokrasi yang semestinya dibenahi oleh pemerintah sendiri. “Jangan sampai di kabupaten bisa, tetapi di provinsi tidak. Akhirnya, bisa dan tidak bisa itu bukan berdasarkan aturan, melainkan karena faktor suka atau tidak suka dari oknum tertentu. Ini yang harus dihentikan,” tegasnya. Putu Darmaya juga mengingatkan setiap investasi selalu membawa dampak turunan berupa pergerakan massa sebagai calon pasar. Jika investasi gagal atau terhambat, maka potensi pasar yang seharusnya datang ke Nusa Penida juga tidak akan terwujud sehingga merugikan banyak pihak. Menurutnya, langkah yang perlu dilakukan pemerintah sebenarnya sederhana yakni mengatur mekanisme investasi yang benar dan satu suara antara kabupaten, provinsi, dan pusat, serta menyelesaikan persoalan infrastruktur dasar. Setelah itu, pemerintah cukup memberi ruang kepada pelaku usaha untuk bergerak sesuai kompetensinya. “Pengusaha punya ilmunya, punya pasarnya sendiri. Kalau aturannya jelas dan infrastrukturnya mendukung, pengusaha pasti mati-matian membangun pariwisata agar tetap tumbuh dan berkembang,” katanya. Putu Darmaya mencontohkan, perkembangan jasa transportasi laut di Nusa Penida, khususnya fast boat dari awalnya 2 perusahaan, kini telah mencapai 38 perusahaan dan tidak pernah saling mengganggu. Hal tersebut menunjukkan potensi pariwisata yang besar yang seharusnya bisa berkembang lebih optimal jika didukung kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif. 7 k24