Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Perda KTR

Sejumlah pekerja tempat hiburan yang tergabung dalam Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/10/2025).(Antara) PERSATUAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penetapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menegaskan, Perda KTR harus berimbang dan realistis, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha hotel dan restoran. “Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang terbuka dan bisa diakses publik. Fasilitasi itu sudah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, seperti penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik,” kata Iwantono melalui keterangannya, Senin (29/12). Iwantono menekankan, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta harus menjadikan hasil fasilitasi Kemendagri sebagai acuan utama. Ia mengingatkan agar keputusan paripurna tidak menyimpang dari substansi yang telah disempurnakan oleh pemerintah pusat. PHRI juga memberikan catatan kritis atas Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang menyepakati Ranperda KTR siap menjadi perda.  Iwantono menilai hotel dan restoran tidak dapat disamakan dengan ruang publik non-komersial, karena memiliki karakter layanan, segmentasi tamu, serta standar internasional. “Hotel dan restoran adalah ruang usaha aktif. Smoking area tertentu masih dibutuhkan, terutama untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan tata kelola, bukan pelarangan total,” ujarnya. PHRI Jakarta menegaskan penolakannya terhadap kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menekan tingkat hunian dan konsumsi, serta mengancam lapangan kerja. “Jangan sampai perda yang disahkan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata. Yang kami dorong adalah regulasi yang memberikan perlindungan usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Iwantono. (E-4)