Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Koster Segera Panggil Pengusaha Online Travel Agent soal Pajak, Termasuk Airbnb

Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster akan segera memanggil pengusaha Online Travel Agent (OTA) dalam waktu dekat. Hal itu merujuk pada masalah OTA yang tidak membayar pajak ke Bali seperti Airbnb.Koster juga telah menerima Surat dari Menteri Pariwisata agar segera mengundang para pelaku usaha tersebut untuk mengikuti prinsip-prinsip regulasi yang berlaku. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Sudah diberikan arahan oleh Menteri Pariwisata dan juga Pemprov akan mengundang para pelaku ini bersama Kementerian Pariwisata supaya terpadu," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Minggu (4/1/2026).Menurutnya, OTA juga memiliki peran secara optimal dalam pembangunan perekonomian daerah, terutama Bali yang menjadi daerah pariwisata."Supaya sama-sama dapat manfaat, kalau sekarang kan situ aja yang dapat manfaat kita nggak. Jadi ini yang perlu kita tata harus pelan-pelan memang nggak bisa langsung karena ini kan semuanya sebenarnya punya peran asalkan buatkan koridor yang baik itu," jelas Koster.Sebelumnya, Koster diminta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) Rosan Perkasa Roeslani untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Airbnb."Saya sudah mendapatkan surat dari Menteri Investasi untuk membuat pergub terkait Airbnb," kata Koster ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pemerintah akan bertindak tegas soal akomodasi penginapan tidak berizin. Penginapan atau akomodasi yang tidak memiliki izin akan dihapus dari daftar Online Travel Agent (OTA) mulai tahun depan."Menyikapi isu akomodasi tidak berizin di Bali dan beberapa daerah, sejak awal tahun kami melakukan pendataan, pendampingan dan pengawasan. Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif padaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata," ujar Widiyanti dilansir dari detikTravel dalam jumpa pers akhir tahun di Balairung Soesilo Soedarman Lantai 1, Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (nor/nor)