Samarinda, Klausa.co – Anggota DPRD Samarinda dari Komisi I baru saja melakukan inspeksi mendadak ke beberapa guest house di Kota Tepian. Mereka terkejut dengan fasilitas yang ditawarkan oleh guest house tersebut, yang layaknya hotel berbintang.Inspeksi ini dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda tentang izin rumah kost, guest house, dan hotel melati. Raperda ini dibuat oleh DPRD Samarinda setelah melakukan diskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda. Paslanya banyak guest house yang beroperasi tanpa izin.Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan bahwa pemilik guest house harus menyesuaikan fasilitasnya dengan klasifikasi yang ada. Jika tidak, mereka akan melanggar aturan yang berlaku.“Kami harap dengan adanya Raperda ini, guest house dan homestay bisa tertib dan patuh. Jangan sampai mereka menawarkan fasilitas yang melebihi klasifikasinya, karena itu akan merugikan hotel yang sudah membayar pajak dan izin sesuai,” ujarnya.Joha Fajal juga menambahkan bahwa rapat lanjutan dengan instansi terkait di Pemkot Samarinda akan segera digelar untuk menyelaraskan peraturan tentang rumah kost, guest house, dan hotel melati. Hal ini penting mengingat Samarinda akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di masa depan.“Perizinan dan pajak harus diselaraskan, semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Kita harus siap menjadi kota penyangga IKN, jadi semua harus tertib dan profesional,” tutupnya. (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)