TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, melalu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, berkomitmen siap mengawal proses mediasi korban insiden Pancoran Waterpark hingga selesai alias tuntas. Pasca insiden yang menimpa Rindy Andritiawardani warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, saat berkunjung di Pancoran Waterpark, pada Minggu lalu (5/11/2022). Disbudpar Banyuwangi mempertemukan pihak korban dan manajemen Pancoran Waterpark di lounge Disbudpar Kabupaten Banyuwangi, Senin (13/11/2023). Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Muhammad Yanuarto Bramuda mengaku, pihaknya di minta oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas untuk menjaga kondusifitas wisata di Bumi Blambangan. “Setelah menghubungi pihak manajemen Pancoran Waterpark dan korban, keduanya sama-sama welcome. Karena tujuannya agar Banyuwangi menjadi lebih baik,” katanya. Pria yang akrab disapa Bram itu menjelaskan, kedua belah pihak memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Menurutnya, hal ini menjadi syarat operasional prosedur (SOP) oleh semua pelaku wisata. Dia menegaskan, bahwa apapun yang terjadi di destinasi wisata itu menjadi tanggung jawab bersama antara pelaku wisata dan juga paguyuban wisata. Terlebih, atas kejadian tersebut Disbudpar Banyuwangi juga mendorong dan menghimbau kepada pelaku wisata untuk memperbaiki SOP termasuk menajemen disemua tempat wisata yang ada di Banyuwangi. “Kami selalu mengingatkan berkali-kali kepada pelaku wisata untuk dilengkapi asuransi terhadap pengujung yang datang, sehingga wistawan yang berkunjung ke Banyuwangi bisa merasa betul-betul aman dan nyaman,” tegasnya. Setelah mediasi berlangsung, Disbudpar Banyuwangi membuatkan surat berita acara yang intinya berisi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memediasi kedua belah pihak.(*) “Keduanya meminta Pemda untuk memfasilitasi dan memediasi bagaimana permasalahan ini bisa clear dan tuntas,” ujar Bram. “Ini tentang kemanusian, bagaimana memanusiakan korban supaya bisa menjadi pembelajaran bersama di semua destinasi yang ada di Banyuwangi,” imbuhnya. Sayangnya, saat proses mediasi berlangsung pihak manjemen Pancoran Waterpark tidak bisa hadir lataran keluar kota. Dan dari pihak pengelola wisata tersebut hanya diwakili oleh karyawan waterboom yang berada di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi tersebut. Padahal, pihak Disbupar telah mengundang pihak manajemen jauh-jauh hari alias memberitahukannya di hari Jumat (10/11/2023), kepada pihak pengelola atau manajemen Pancoran Waterpark. “Saya kira nanti dipertemuan berikutnya di mediasi dan surat berita acara yang sudah disepakati bersama, kita akan menghadirkan pihak menejemen. Dengan harapan segera bisa menemukan titik temu yang terbaik,” jelasnya. Sementara itu, dari perwakilan pihak keluarga korban Kami Siswantoro mengaku kecewa dan merasa disepelekan oleh pihak manajemen. “Jujur mediasi hari ini saya merasa kecewa. Karena pihak manajemen Pancoran Waterpark tidak bisa hadir,” kata Kami. Disisi lain, saat mediasi berlangsung terdapat salah satu penyusup yang tiba-tiba masuk diruang lounge Disbudpar Banyuwangi. Dia mengaku sebagai Biro Hukum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi, Ipung Purwadi. Sontak, kehadirannya membuat proses mediasi sempat terhenti dan menanyakan asal serta maksud dan tujuan dia masuk ke Lounge Disbudpar Banyuwangi selama proses mediasi berlangsung. (*)**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.Advertisement