TRIBUNMATARAMAN.COM - Dewan Pengupahan Kota Batu telah menggelar rapat perhitungan UMK yang diikuti oleh Disnaker Kota Batu, perwakilan Apindo, PHRI, perwakilan Serikat Pekerja, dan akademisi, Jumat (17/11/2023) lalu di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Dari hasil pertemuan tersebut, ditetapkan angka UMK Kota Batu naik 4,86 persen atau Rp 147.397. Namun angka tersebut tak seluruhnya disepakati peserta rapat, sebab SPSI Kota Batu menolak menandatangani surat kesepakatan hasil rapat. SPSI Kota Batu menolak karena angka 4,86 persen dinilai terlalu rendah dibanding tahun lalu. Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik Rp 125 Ribu Bagian Hukum SPSI Kota Batu, Heru Subagyo yang datang saat rapat perhitungan menegaskan, SPSI Kota Batu telah mengirimkan surat ke Disnaker Kota Batu untuk mengajukan usulan kenaikan sebesar 8 persen, Senin (20/11/2023). “Kemarin kami sudah kirim surat ke Disnaker Batu minta kenaikan 8 persen,” kata Heru Subagyo, Selasa (21/11/2023) lalu. “Soal kenaikan 4,86 persen kami tidak setuju dan saya sebagai perwakilan SPSI yang datang saat itu memilih untuk tidak tanda tangan. Kami menginginkan kenaikan sebesar 8 persen bukan tanpa alasan. Tahun lalu saja kenaikannya 7,7 persen, padahal tahun ini kondisinya angka pengangguran sudah turun dan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu juga tinggi,” tambahnya. Berbeda dengan SPSI Kota Batu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu setuju dengan angka 4,86 persen. “Kami sudah setuju dan menandatangani berita acara tentang rumus perhitungan dan hasil perhitungan berdasarkan aturan Pemerintah Pusat Dan Provinsi. Selanjutnya akan kami sosialisasikan ke seluruh anggota,” tutur Wakil PHRI Kota Batu, Didik Rocki Wahyono. Sementara itu menanggapi penolakan dari pihak SPSI Kota Batu dan meminta agar UMK Kota Batu naik sebesar 8 persen, Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno menganggap hal itu sebagai usulan yang nantinya akan disampikan kepada Pj Walikota Batu dan diserahkan ke Gubernur Jatim. “Yang jelas usulan dari SPSI akan kami lampirkan untuk disampaikan dan di tandatangani Pj Wali Kota Batu. Selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jatim. Nantinya Gubernur Jatim akan mempertimbangkan apakah kenaikan sesuai usulan atau ada keputusan lainnya,” jelasnya. Sedangkan soal angka 4,86 persen yang muncul berdasarkan perhitungan saat rapat Dewan Pengupahan Kota Batu, Erwan mengatakan itu dihitung berdasarkan data yang juga diberikan oleh pihak provinsi. “Jadi memang berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan sesuai data yang diberikan oleh Provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim maka diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu. Artinya UMK Kota Batu tahun 2024 menjadi Rp 3.177.764,” ujarnya. Sebagai rincian perhitungan UMK Kota Batu tahun 2024, inflasi Kota Batu mencapai 3,01 persen, pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen dan indeks tertentu 0,3 sehingga diperoleh angka kenaikan 147.397. (dya ayu/tribunmataraman.com) editor: eben haezer