RADAR JOGJA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul mencatat baru ada empat homestay di Bantul yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Keempat homestay tersebut berada di wilayah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Untuk tergabung di PHRI, homestay harus memiliki NIB. “Sedangkan rata-rata homestay yang saya ketahui belum memiliki legalitas untuk NIB,” ujar Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra Selasa (5/12). PHRI Bantul sendiri mendorong agar homestay di Bantul memiliki sebuah standar. Baik standar secara tata kelola dan manajemen sebuah akomodasi penginapan. Seperti manajerial dan sumber daya manusianya. Sedangkan di PHRI Bantul selalu ada pelatihan atau sertifikasi kompetensi untuk manajemen maupun sumber daya manusia yang ada. Baik melalui sertifikasi atau pelatihan. “Otomatis bagi anggota kami yang memang secara aktif menjadi anggota PHRI kami prioritaskan untuk mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dengan cuma-cuma,” kata Hendra. Baca Juga: Kompak, 43 Pasangan Eselon Dua dan Tiga Pemkab Bantul Ikut Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Untuk saat ini, tercatat ada 306 homestay di Bantul dengan kapasitas sebanyak 1.051 kamar. Secara kuratif, 60 persen dari jumlah homestay tersebut layak untuk dikunjungi secara internasional karena sudah memenuhi aspek kebersihan. “Harus bersih, tidak berbau, tidak becek, dan tidak ada binatang seperti lalat, tikus, dan kecoa. Insyaa Allah 60- 70 persen arahnya sudah ke sana,” ujarnya. Mesi demikian, tingkat okupansi homestay di Bantul masih di bawah 40 persen. Bahkan ada juga yang hanya dihuni tiga sampai lima kali dalam sebulan. Menurutnya, wisatawan yang menginap di homestay akan mendapatkan pengalaman sosial dan budaya. Melalui interaksi dengan masyarakat sekitar. Hal ini sesuai dengan pengembangan aspek pariwisata berbasis budaya Bantul Bumi Mataram. (tyo/eno) Terkini Selasa, 5 Desember 2023 | 15:20 WIB