Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pengusaha Masih Wait And See Meski Ada Insentif Bebas Pajak di IKN

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan insentif bebas pajak untuk pengusaha. Namun, pelaku usaha justru masih wait and see untuk masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan insentif bebas pajak bagi pengusaha memang menjadi pendorong orang mau berinvestasi di IKN. Tapi, banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan."Tapi yang perlu diingat, investasi itu akan mengikuti pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, populasinya ada dan naik," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 4 Desember 2023.Selain itu, menurut Hariyadi kebanyakan investor atau pelaku usaha adalah tipe konservatif. Artinya, mereka enggan mengambil risiko.Faktor kedua dan tidak kalah penting adalah dukungan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, bagi investor yang ingin berinvestasi di IKN. "Bank itu juga punya manajemen risiko, kalau dia enggak mau ya enggak bisa investor masuk," tutur Direktur Utama PT Hotel Sahid Jaya International Tbk ini.Oleh sebab itu, dia memprediksi para investor masih akan wait and see sampai pemilihan umum atau Pemilu 2024 dan pemindahan tahap awal IKN selesai. Dia lantas mencontohkan calon presiden Anies Baswedan.Iklan "Pak Anies nih udah ngomong kalau dia terpilih tuh IKN akan dievaluasi. Orang kan tunggu dulu deh, mau lihat yang menang," tutur Hariyadi.Sebelumnya diberitakan, pengusaha dengan batasan investasi tertentu bisa mendapatkan tax holiday atau insentif pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu."Tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, saat dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2023.Dwi mengatakan tax holiday diberlakukan di beberapa sektor eligible yang bisa diperluas sesuai kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN. Namun, dia tak menuturkan lebih jauh sektor apa saja yang mendapatkan tax holiday.Pilihan Editor:  Mengenal Rumah Subsidi Bebas Pajak serta Kriteria yang Diberlakukan