Syarat & Ketentuan
Selamat Datang di PHRI Online!
Terima kasih atas partisipasi dan keikutsertaan Anda di dalam PHRI Online. PHRI Online adalah situs remsi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.
Dengan menggunakan situs resmi PHRI Online, maka Anda bersedia dan setuju untuk mematuhi segala syarat dan ketentuan di dalamnya. Harap untuk membaca keseluruhan syarat dan ketentuan dengan seksama.
Penggunaan layanan dan situs resmi PHRI Online
Anda wajib mengikuti segala kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan tersedia di dalam situs resmi PHRI Online.
Anda tidak diperkenankan menyalah gunakan layanan tersebut. Sebagaimana Anda tidak diperkenankan mencoba atau mengakses diluar instruksi yang berlawanan dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengekpor dan menyebarluaskan informasi, data, konten dan lain sebagainya atas nama PHRI yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan.
Konten di dalam situs resmi PHRI Online semata-mata menjadi tanggung-jawab entitas di dalamnya, yang mana mewajibkan kami untuk mengkaji ulang konten-konten tersebut apakah berkaitan dengan konten-konten ilegal dan melanggar hukum serta melanggar aturan-aturan dan kebijaksanaan di dalam AD/ART PHRI kami.
Privacy dan Copyright
Dalam penggunaan layanan situs resmi PHRI Online, kami memungkinkan mengirimkan Anda beberapa pemberitahuan, pesan administrasi dan informasi terkait lainnya sebagai bagian atau bentuk komunikasi. Segala penyebaran atau pendistribusian data di dalamnya menjadi tanggung jawab Anda. PHRI Online tidak bertanggung jawab atas penyalah gunaan dan pendistribusian data, informasi dan pesan yang tidak semestinya.
Menjadi tanggung jawab, wewenang dan kebijakan kami dalam mengakses dan melindungi data pribadi Anda di dalam penggunaan layanan ini. Dengan demikian secara langsung dan mengikat, Anda telah menyetujui bahwa segala data dan informasi yang Anda berikan adalah benar dan tidak berlawanan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah diatur dalam AD/ART PHRI.
Kami bertanggung jawab, berwewenang dan memiliki hak penuh atas terminasi akun, informasi dan data Anda yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah diatur di dalam AD/ART PHRI.
Modifikasi dan Terminasi Layanan Situs Resmi PHRI Online
Secara konstan dan berkala kami berhak untuk merubah, memperbaiki dan mengembangkan layanan situs ini. Kami mungkin menambahkan atau menghilangkan beberapa fungsi atau fitur-fitur di dalam situs resmi PHRI Online dan menangguhkan dan/atau menghentikan layanan situs ini secara bersamaan.
Kami mempunyai hak dan menjadi wewenang kami sepenuhnya di dalam menyediakan dan menghentikan layanan situs PHRI Online kepada Anda baik melalui pemberitahuan secara langsung maupun tidak langsung dan/atau tidak sama sekali, baik dengan menambah atau memberikan batas-batasan di dalam layan situs PHRI Online kapanpun dan tidak terikat oleh siapapun.
Warranties dan Disclaimers
Kami menydiakan layanan situs PHRI Online tidak dan bukan ditujukan untuk alasan-alasan komersial atau penggunaan yang bersifat komersil.
Di lain sisi, segala ketidak benaran konten, informasi, data dan/atau sebagian istilah-istilah di dalam layanan situs PHRI Online memungkinkan bukan bersifat mengikat oleh PHRI dan kesalahan konten, informasi, data dan istilah-istilah tersebut yang bukan dikarenakan dan bukan didistribusikan oleh PHRI Online secara langsung dan bukan merupakan kelalaian kami, tidak menjadi kesanggupan dan tanggung jawab kami.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami di kontak yang tersedia.
Ketentuan Keanggotaan PHRI.
KETENTUAN UMUM KEANGGOTAAN
Anggota PHRI adalah badan usaha jasa akomodasi/perhotelan, badan usaha jasa makanan dan minuman/restoran dan lembaga pendidikan pariwisata, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keanggotaan PHRI terdiri atas:
Anggota Penuh
Anggota Afiliasi
Ketentuan untuk menjadi Anggota Penuh dan Anggota Afiliasi PHRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Setiap Anggota Penuh dan Anggota Afiliasi PHRI berkewajiban:
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
- Anggota Penuh PHRI berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran anggota, sebagaimana dimaksud Pasal 38 AD/ART.
- Anggota Afiliasi PHRI berkewajiban membayar uang iuran anggota sebagaimana dimaksud Pasal 38 AD/ART.
Anggota Penuh
- Badan usaha jasa akomodasi/perhotelan, badan usaha jasa makanan dan minuman/restoran, serta lembaga pendidikan pariwisata, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi syarat.
- Badan usaha jasa akomodasi/perhotelan mencakup hotel bintang dan non-bintang, dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata yang terdaftar.
- Badan usaha jasa makanan dan minuman mencakup restoran, rumah makan, kafe, bar/kedai minum dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang terdaftar.
- Lembaga pendidikan pariwisata mencakup lembaga pendidikan tinggi di bidang pariwisata, sekolah menengah kejuruan di bidang pariwisata, atau lembaga pendidikan pariwisata lainnya yang terdaftar.
Anggota Afiliasi
- Anggota Afiliasi adalah anggota PHRI yang kategorinya di luar ketentuan Pasal 3.
- Anggota Afiliasi terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:
- Kategori Serikat adalah mitra kerja hotel dan restoran yang mencakup badan usaha jasa boga/catering, badan usaha manajemen perhotelan, badan usaha manajemen restoran, badan usaha konsultan pariwisata, badan usaha media pariwisata, dan badan usaha lainnya yang terdaftar.
- Kategori Gabungan adalah organisasi/asosiasi profesi di bidang pariwisata yang ada dalam lingkup badan usaha perhotelan dan restoran yang terdaftar.
SYARAT–SAYARAT REGISTRASI ONLINE KEANGGOTAAN
- Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota PHRI melalui registrasi online (PHRI Online Registration) secara tidak langsung dan mengikat telah menyatakan kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, baik yang dikeluarkan oleh BPP PHRI/BPD PHRI/BPC PHRI setempat.
- Apabila syarat pada ayat (1) diatas telah dipenuhi maka calon anggota wajib mengisi Digital Format Formulir Online Registrasi Keanggotaan dengan benar kelengkapan administrasi keanggotaan sebagai berikut:
- Syarat-syarat lain yang ditentukan kemudian.
–Informasi Anggota : nama usaha, klasifikasi usaha, alamat usaha dan kontak detail usaha yaitu telepon, faximile, email dan website.
–Informasi Legalitas Anggota : nama badan hukum perusahaan, nomor akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, (bagi perusahaan calon anggota yang berbentuk badan hukum), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau Surat Ijin Usaha Pariwisata (SIUP).
–Informasi Kontak : nama pemilik dan perwakilan, jabatan, nomor KTP/KITAS/paspor, nomor kontak dan alamat email pemilik dan perwakilan.
- Setiap anggota berhak mendapat Sertifikat Tanda Anggota (STA) dan 2 (dua) buah Kartu Tanda Anggota (KTA), yang diperuntukkan untuk Pemilik/Pimpinan Perusahaan.
- STA dan KTA dikeluarkan oleh BPP PHRI dan didistribusikan melalui BPD PHRI ke BPC PHRI setempat.
- Masa berlaku STA adalah 5 (lima) tahun dan wajib divalidasi setiap tahun oleh BPP PHRI. Sedangkan masa berlaku KTA adalah 2 (dua) tahun.
- Apabila telah habis masa berlakunya STA dan KTA dapat diperbaharui kembali sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2 ) dan ayat (3).
- Untuk calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan, bilamana diperlukan BPD PHRI setempat dapat memberikan Surat Keterangan Keanggotaan Sementara (SKKS), yang tidak dapat diperpanjang sambil menunggu dikeluarkannya STA dan KTA dari BPP PHRI.
SANKSI TERHADAP KEANGGOTAAN
Setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa:
- Teguran atau peringatan tertulis.
- Penghentian pelayanan organisasi.
- Pemberhentian sebagai anggota.
Pemberhentian Keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ART PHRI pasal 10.