Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau disingkat PHRI dan dalam bahasa Inggris disebut juga Indonesian Hotel and Restaurant Association adalah merupakan organisasi usaha yang bersifat mandiri dan bukan merupakan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya. Organisasi ini berorientasikan kepada pembangunan dan peningkatan kepariwisataan serta ikut serta melaksanakan pembangunan nasional. Sebagai wadah pemersatu dalam memperjuangkan dan menciptakan iklim usaha yang menyangkut harkat dan martabat pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan akomodasi/hotel dan jasa makanan dan minuman/restoran serta lembaga pendidikan pariwisata, PHRI adalah merupakan kelanjutan dari organisasi Indonesia Tourist Hotel Association disingkat ITHA yang didirikan pada tanggal 9 Februari 1969 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PHRI memiliki badan hukum berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia atau disebut juga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Nomor 214 tertanggal 16 April 2016 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0046537.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia tertanggal 18 April 2016, memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
Adapun tujuan dari dibentuknya PHRI adalah untuk turut serta mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub dalam jiwa dan semangat UUD 1945 dan juga sebagai satu-satunya wadah dari badan usaha jasa akomodasi/hotel, jasa makanan dan minuman/restoran, dan lembaga pendidikan pariwisata serta sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan di bidang pariwisata dalam skala nasional maupun internasional. Selain itu PHRI yang berasaskan Pancasila juga memiliki landasan sebagai berikut:
Sebagai organisasi, PHRI memiliki fungsi sebagai pembina bagi asosiasi profesi di lingkungan usaha jasa akomodasi dan usaha jasa makanan dan minuman, serta lembaga pendidikan pariwisata. serta merupakan wadah untuk meningkatkan kerjasama antar anggota dengan organisasi dan asosiasi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam mencapai tujuannya sebagai wadah pemersatu bagi pelaku usaha akomodasi/hotel dan pelaku usaha jasa makanan dan minuman/restoran untuk memperjuangkan kepentingan pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, PHRI memiliki tugas pokok organisasi yaitu:
Untuk mewujudkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab organisasi guna melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap anggota PHRI serta untuk mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, PHRI memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah yang menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi dan didalamnya juga mengatur etika bisnis sebagai tuntunan moral serta pedoman perilaku yang mengikat bagi seluruh anggota PHRI.
Scan QR di bawah ini untuk lihat sertifikat merk PHRI:
Pendiri
Pembina
Penasehat
Ketua Kehormatan
Scroll untuk melihat konten keseluruhan
Scroll untuk melihat konten keseluruhan